Bisnis.com, JAKARTA--Rapat kreditur PT Modern Sevel Indonesia (dalam PKPU) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rapat kali ini beragendakan pembahasan sekaligus voting atas proposal perdamaian.
Kubu Sevel (debitur) untuk meminta kreditur menyetujui proposal perdamaian.
Kuasa hukum Sevel Hotman Paris Hutapea berorasi di depan kreditur untuk menjelaskan konsekuensi pailit apabila kreditur menolak proposal perdamaian.
Di sisi lain, orasi Hotman mendapat penolakan tegas dari kubu kreditur.
Kuasa hukum perhimpunan kreditur Sevel David Tobing mengatakan debitur seenaknya menyuruh kreditur tetapi hak kreditur tidak dipenuhi.
Baca Juga
David meminta transparansi total utang Sevel yang mencapai Rp1,17 triliun.
Dia mempertanyakan adanya tagihan pihak afiliasi sebesar Rp379,8 miliar. Tagihan itu dinilai melonjak signifikan hanya dalam waktu dua bulan yg sebelumnya sebesar Rp113,7 miliar.
"Sampai hari jumat kemarin pengurus belum menginfokan daftar tagihan tetap kepada kreditur," katanya, Senin (23/10/2017).
David juga meminta penambahan pengurus, untuk mendampingi pengurus petahana Noni Ristawati Gultom.