Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Skema Pembayaran Utang Sevel Kepada Kreditur

Pengelola gerai Seven Eleven PT Modern Sevel Indonesia (dalam PKPU) berjanji mengembalikan seluruh utang kepada kreditur yang mencapai Rp1,17 triliun.
Sidang putusan perkara PKPU PT Modern Sevel Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Sidang putusan perkara PKPU PT Modern Sevel Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Kabar24.com, JAKARTA--Pengelola gerai Seven Eleven PT Modern Sevel Indonesia (dalam PKPU) berjanji mengembalikan seluruh utang kepada kreditur yang mencapai Rp1,17 triliun.

PT Modern Sevel Indonesia (debitur) menuliskan skema penyelesaian utang dalam proposal perdamaian.

Debitur mengakui memiliki utang kepada bank dan perusahaan pembiayaan. Kedua kreditur itu masuk dalam kategori separatis atau dijamin dengan hak kebendaan.

Utang bank antara lain kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Standard Chartered Bank Indonesia. Sementara itu, utang kepada perusahaan pembiayaan antara lain ke PT Mandiri Tunas Finance, PT Equity Finance, PT Artha Asia Finance, PT Paramitra Finance dan PT Saison Modern Finance.

Kuasa hukum PT Modern Sevel Indonesia mengatakan utang kepada bank dijamin dengan aset milik PT Modern International Tbk (MDRN) selaku induk perusahaan.

Para bank berhak memperoleh hasil penjualan bersih tanah dan dan aset tetap.

"MDRN akan melakukan pengaturan penyelesaian terpisah dengan masing-masing bank," katanya dalam proposal perdamaian yang dikutip Bisnis, Senin (23/10/2016).

Selanjutnya, utang kepada perusahaan pembiayaan dijamin dengan aset peralatan perusahaan. Adapun perusahaan pembuayaan akan menerima hasil penjualan bersih peralatan tersebut.

Sementara itu, untuk kreditur konkuren atau tanpa jaminan, debitur membagi penyelesaian menjadi dua skema.

Debitur menjanjikan akan membayar penuh 100% bagi kreditur konkuren dengan tagihan dibawah Rp100 juta. Pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember.

Adapun bagi kreditur dengan tagihan di atas Rp100 juta, debitur akan mencicil dengan pembayaran pertama paling lambat 31 Desember.

Apabila hasil realisasi tidak mencukupi untuk membayar utang ke kreditur konkuren, saldo piutang akan dikonversi menjadi ekuitas. Skema konversi yaitu Rp1.000 piutang yang belum dibayar sama dengan satu lembar saham bernominal Rp1.000.

Atas proposal ini, pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Nono Ristawati Gultom menginisiasi pemungutan suara.

Hingga berita ini ditulis, voting atas proposal perdamaian masih berlangsung. Satu per satu kreditur memberikan suaranya. Apabila mayoritas kreditur menerima rencana damai, PKPU sementara PT Modern Sevel Indonesia berakhir damai .

Sebaliknya, apabila mayoritas kreditur menolak, debitur jatuh pailit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper