Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Partai Dukung, Perppu Ormas Bakal Jadi Undang-Undang

Mayoritas fraksi yang ada di Komisi II DPR RI menyepakati peraturan pemerintan pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
 Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945./ANTARA-Rosa Panggabean
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -  Mayoritas fraksi yang ada di Komisi II DPR RI menyepakati peraturan pemerintan pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang mewakili pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan Jakarta, Senin, ada tujuh fraksi yang menyepakati hal tersebut. Tujuh fraksi itu ialah fraksi Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem dan Hanura.

Namun demikian, dari fraksi yang menyetujui itu, beberapa di antaranya memberikan catatan yaitu meminta setelah disahkan menjadi Undang-Undang perlu ada revisi terkait beberapa hal.

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qaumas, Partai Kebangkitan Bangsa setuju Perppu tersebut menjadi Undang-Undang, namun perlu revisi yaitu tentang pasal yang mengatur pembubaran ormas dan pasal yang mengatur tentang penistaan agama.

"Pasal 59, ormas dilarang melakukan penyelahgunaan dan penistaan agama di Indonesia, bisa menjadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang jelas apakah melakukan penodaan agama atau tidak," ujarnya.

Senada dengan PKB, Fraksi PPP juga memberikan persetujuannya dengan catatan pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap undang-undang ormas yang akan dibawa ke sidang paripurna tersebut.

"Dalam implementasinya juga pemerintah perlu cermat dan prudent," kata juru bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes.

Selain fraksi yang mendukung perppu menjadi Undang-Undang, adapula fraksi yang menolak yaitu Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra.

Sementara Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan akan menyetujui perppu menjadi Undang-Undang bila pemerintah sepakat untuk segera melakukan revisi saat telah ditetapkan menjadi undang-undang dan menolak perppu menjadi undang-undang bila pemerintah menolak melakukan revisi.

Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Zainudin Amali tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah menyampaikan apresiasinya atas pandanga, saran dan kritikan seluruh fraksi yang ada.

"Pemerintah pahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II, bahwa hal berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Ormas yang banyak, saya kira prinsip yang ingin dipegang adalah silahkan berekspresi tetapi secara prinsip ormas, kelompok dan parpol selalu punya komitman bersama (terhadap bangsa-red)," tuturnya.

Rapat kerja tersebut diakhir dengan penandatangan kesepakatan rapat dan hasil rapat akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI mendatang sebagai proses pengambilan keputusan tingkat II apakah Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat itu disetujui menjadi undang-undang.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper