Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola gerai Seven Eleven, PT Modern Sevel Indonesia, (dalam PKPU) berisiko pailit apabila mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan debitur.
Hal itu disampaikan oleh Direktur PT Modern Sevel Indonesia (debitur) Johannis dalam surat imbauan resminya.
Johannis menyampaikan kreditur tidak akan mendapatkan pembayaran baik yang tagihannya besar maupun kecil apabila mereka tidak menyetujui proposal perdamaian.
Debitur, lanjutnya, akan pailit dan asetnya dilelang. Proses ini diklaim memakan waktu lama. Adapun hasil lelang akan dibagi secara prorata kepada seluruh kreditur.
"Jalur kepailitan sangat merugikan para kreditur," katanya dalam surat imbauan yang dikutip Bisnis.com, Senin (23/10/2017).
Johannis mengingatkan kepada para kreditur, baik yang tagihannya besar atau kecil untuk menyetujui proposal perdamaian. Tujuannya, agar kreditur mendapatkan pembayaran paling lambat 31 Desember 2017.
Dalam proposalnya, debitur menjanjikan akan membayar penuh 100% bagi kreditur dengan tagihan dibawah Rp100 juta. Pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember.
Selanjutnya, bagi kreditur dengan tagihan di atas Rp100 juta, debitur akan mencicil dengan pembayaran pertama paling lambat 31 Desember.
Johannis juga menolak upaya penambahan pengurus yang diminta kreditur. Pasalnya, tugas pengurus akan berakhir seiring selesainya agenda voting sehingga tidak ada kepentingan untuk menambah pengurus.
Lagipula, penambahan pengurus akan memacu tingginya biaya yang dikeluarkan perseroan. Biaya pengurus juga harus dibayarkan terlebih dahulu. Hal ini berakibat mengurangi uang yang harus dibayarkan ke kreditur.