Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Auditor: Penyidikan Belum Mengarah ke Tim Pemeriksa

Penyidikan kasus pemberian suap kepada auditor BPK belum mengarah pada keterlibatan tim pemeriksa.
Koruptor/Ilustrasi
Koruptor/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidikan kasus pemberian suap kepada auditor BPK oleh Kepala Jasa Marga Cabang Purbaleunyi belum mengarah pada keterlibatan tim pemeriksa.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik belum menemukan dan mengambil kesimpulan ada atau tidak kerja sama dengan pihak lain di tim pemeriksa.

“Kami masih pada proses pendalaman dan pastikan dengan alat bukti yang ada terkait indikasi pemberian pejabat Jasa Marga ke auditor dan kepentingannya untuk mempegaruhi audit dengan tujuan tertentu,” jelasnya, Kamis (19/10/2017).

Pada Kamis (19/10/2017), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto yang menjadi tersangka penerimaan suap sepeda motor Harley Davidson tipe sport 883R seharga Rp115 juta.

“Penyidik melakukan pengambilan contoh suara untuk dicocokan dengan bukti-bukti komunikasi antara tersangka dengan SBD dari Jasa Marga,” tambahnya.

Sigit yang bertugas pada Sub Auditorat VII merupakan ketua tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi. Audit tersebut dilakukan tahun ini untuk pemeriksaan pengerjaan pekerjaan pemliharaan periodik rekonstruksi jalan dan marka jalan 2015 dan 2016. Audit itu terkait indikasi lebih bayar pada pekerjaan tersebut.

Dalam proses audit tersebut, diduga ada tawar-menawar terkait temuan, antara Sigit dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi. Pada akhir Agustus 2017, Setia Budi mengirimkan sepeda motor Harley Davidson tersebut ke kediaman Sigit dan berdasarkan informasi itulah KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meningkat menjadi penyidikan dan menetapkan Sigit sebagai tersangka dan menahannya, Rabu (20/9/2017).

Sejauh ini KPK masih memfokuskan penyidikan pada dugaan pemberian dan penerimaan suap, termasuk para pihak yang mengetahui informasi mengenai permintaan sepeda motor tersebut. Dengan demikian, unutk sementara penyidik belum melakukan pengembangan penyidikan pada ranah temuan pengerjaan jalan pada PT Jasa Marga (Persero).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sigit Yugoharto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/ 1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Setia Budi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper