Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah, Azyumardi Azra menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan diperlukan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia.
"Pengertian kegentingan memaksa sebenarnya tidak ada, tetapi saya tegaskan ini soal eksistensial yaitu ada ormas yang tidak terima Pancasila, padahal itu ideologi bangsa Indonesia," kata Azyumardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Dia mengatakan kalau ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu dibiarkan maka eksistensi negara bangsa Indonesia bisa berakhir cepat atau lambat.
Karena itu, menurut dia Perppu Ormas tidak bisa disamakan dengan penyebab munculnya Perppu Terorisme yang dikeluarkan karena adanya kegentingan pascaperistiwa Bom Bali I dan II.
"Namun, harus dilihat lebih luas yaitu masa depan negara bangsa berdasarkan Pancasila," ujarnya.
Dia menilai Perppu Ormas tidak khususnya ditujukan untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tetapi untuk kelompok mana pun yang mengancam eksistensi negara Indonesia.
Azyumardi menilai tantangan yang dihadapi NKRI dan Pancasila tidak sederhana karena dengan adanya demokrasi yang sejak 1998/1999 sampai sekarang, berbagai paham aliran dan gerakan yang tidak selaras dengan NKRI dengan bebas bisa menyampaikan ekspresinya.
"Saya ingin menyimpulkan Perppu ini memang diperlukan, ini persoalan eksistensial bangsa Indonesia. Kalau ada kekhawatiran ormas lain jadi target, kita harus pantau pemerintah," katanya.
Dia menilai berlebihan kalau Perppu Ormas dinilai bisa mendorong pada otoritarianisme karena di era demokrasi, tidak mungkin Indonesia kembali pada paham tersebut.
Perppu Ormas Tidak Diperlukan? Ini Kata Azyumardi Azra
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah, Azyumardi Azra menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan diperlukan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Menaker Yassierli Blak-blakan, Kapan Perpres UMP 2025 Diteken Prabowo?
51 menit yang lalu
Hari Guru Nasional, Intip Tingkat Kesejahteraan Guru
1 jam yang lalu