Kabar24.com, JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan agar DPR menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena dinilai tidak rasional selain tak ada kegentingan yang memaksa.
"Perppu sebaiknya tidak disetujui saja meskipun implikasinya wibawa Presiden akan sedikit tergerus dengan penolakan Perppu ormas tersebut menjadi undang-undang,” ujar Refly di Gedung DPR, Rabu (18/10/2017).
Memang, kata dia, Presiden memiliki hak untuk mengeluarkan Perppu, tapi tidak otomatis DPR harus mengamini hal itu menjadi undang-undang.
"Presiden bangun tidur pun sudah bisa bikin Perppu, karena itu hak dari Presiden. Tapi kan pengujiannya nanti di DPR, [Jadi] mau diterima atau tidak kan tergantung ukuran-ukuran dari rasionalitas," terangnya.
Refly menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa Perppu itu sebaiknya tidak menjadi undang-undang.
Menurutnya, salah satu hal aneh dalam Perppu adalah bahwa proses pembubaran ormas sama dengan pembubaran parpol.
Baca Juga
"Saya gak nemuin di dalam batang tubuh [alasan Penerbitan Perppu], Cuma ditambahin paham lain yang kemudian dicantumkan di dalam penjelasan," ujarnya.
Selain itu, penolakan Perppu ormas juga dikarenakan alasan penerbitan Perppu ormas sudah tidak rasional dan kegentingan yang memaksa itu sudah tidak ada lagi.
"Karena kegentingan sudah gak ada lagi. Atau maksud dikeluarkannya Perppu sudah gak tercapai," ujarnya.