Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Sevel Berpotensi Meningkat

Salah satunya yakni tagihan eks karyawan sebesar Rp30 miliar. Awalnya, pengurus hanya mengakui tagihan dari kreditur preferen tersebut hanya Rp17 miliar.
Gerai 7-Eleven yang dikelola PT Modern Sevel Indonesia (MSI) Jakarta, Sabtu (24/6)./JIBI-Nurul Hidayat
Gerai 7-Eleven yang dikelola PT Modern Sevel Indonesia (MSI) Jakarta, Sabtu (24/6)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Tagihan kreditur kepada PT Modern Sevel Indonesia (dalam PKPU) berpotensi meningkat dari semula Rp1,17 triliun.

Hal ini lantaran tagihan bermasalah dari tiga kreditur, akhirnya diakui oleh tim pengurus.

Ketiga tagihan itu datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selalu kreditur separatis, PT Nomura Research sebagai kreditur konkuren dan eks karyawan sebagai kreditur preferen.

Pengurus PT Modern Sevel Indonesia (debitur) Noni Ristawati Gultom mengatakan pengurus telah mengakui tagihan yang disengketakan.

Salah satunya yakni tagihan eks karyawan sebesar Rp30 miliar. Awalnya, pengurus hanya mengakui tagihan dari kreditur preferen tersebut hanya Rp17 miliar.

Dalam rapat verifikasi hari ini, tagihan yang diajukan eks karyawan akhirnya diterima seluruhnya.

Begitu pula, tagihan PT Nomura Research sebesar Rp1,5 miliar juga diakui.

"Namun, kami tetap menunggu penetapan dari hakim pengawas," katanya usai rapat pencocokan piutang lanjutan, Selasa (17/10/2017).

Selanjutnya, tagihan dari Bank Mandiri sebesar Rp300 miliar masih didiskusikan. Hal ini terkait denda yang dipatok bank pelat merah tersebut dinilai cukup besar.

"Jadi dari pengurus mengakui Rp175 miliar. Tetapi nanti keputusan tetap di hakim pengawas," ujarnya.

Kuasa hukum eks karyawan Ki Agus mengatakan dia mewakili 246 kreditur. Kreditur ini terdiri dari karyawan toko hingga pegawai menejerial PT Modern Sevel Indonesia.

Menurut Ki Agus, tagihan Rp30 miliar ini dihitung dari dua kali pesangon karyawan. Pasalnya, aturan tersebut tertuang dalam surat perjanjian antara debitur dan kreditur.

Meski dalam UU Ketenagakerjaan, uang pesangon dibayarkan sekali apabila debitur pailit.

"Tetapi ini kami merujuknya adanya surat perjanjian antara debitur dan kreditur. Lagipula inI proses PKPU, bukan pailit," tuturnya.

Kuasa hukum PT Modern Sevel Indonesia Yadi dari kantor hukum Hotman Paris & Partners berujar tagihan yang diakui ini nantinya akan menambah kewajiban debitur.

Dengan begitu, lanjut dia, utang debitur berpotensi meningkat dari tagihan sebelumnya.

Pihaknya mengaku sedang menggodok rencana perdamaian. Adapun agenda rapat pembahasan proposal perdamaian akan digelar pada 23 Oktober mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper