Bisnis.com, JAKARTA--Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang PT Modern Sevel Indonesia (dalam PKPU) menggelar rapat kreditur kedua di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rapat kedua ini beragendakan pencocokan piutang. Adapun rapat perdama telah digelar pada 25 September lalu.
Rapat kreditur dihadiri oleh hakim pengawas Abdul Kohar dan pengurus Noni Ristawati Gultom.
Sementara itu, dari kubu kreditur tampak kuasa hukum PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Fitri Safitri.
Kubu debitur yakni PT Modern Sevel Indonesia diwakili oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Hotman didampingi oleh kedua anaknya yaitu Frank Alexander Hutapea dan Felicia Putri Parisienne Hutapea.
Dalam rapat ini, pengurus akan mencocokan tagihan dari kreditur dengan berkas bukti milik debitur. Nantinya pengurus berwenang menerima atau menolak suatu tagihan terhadap PT Modern Sevel Indonesia.
PT Modern Sevel Indonesia masuk PKPU pada 11 September. Perkara ini terdaftar dengan No.115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.