Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUSUH KEMENDAGRI: Polisi Tetapkan dan Tahan 11 Tersangka

Sebanyak 11 dari 15 orang yang diamankan terkait aksi kerusuhan di Gedung Kementerian Dalam Negeri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id

 

Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 11 dari 15 orang yang diamankan terkait aksi kerusuhan di Gedung Kementerian Dalam Negeri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kesebelas orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penganiayaan dan perusakan pada Rabu (11/10/2017) dalam insiden tersebut. Sementara, empat orang lainnya hanya menjadi saksi.

"Sebelas orang kita naikkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan perannya. Sementara dari keterangan 11 orang tersangka itu melakukan pengerusakan dan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Kamis (12/10/2017).

Adapun yang dimaksud dengan oengerusakan adalah memecahkan pot bunga, kaca dan merusak mobil. Sementara itu, akibat insiden ini 15 orang pegawai Kemendagri mengalami luka-luka.

Kesebelas tersangka ditahan dan dikenakan pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dan pasal 406 tentang pengerusakan, termasuk satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam.

Terkait satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam, polisi juga menyiapkan pasal lainnya yakni Undang-Undang Darurat No 19/1951. Walau pun alasan membawa senjata adalah untuk melindungi diri.

Polisi memastikan bahwa massa yang melakukan aksi pengerusakan merupakan pendukung salah satu calon Bupati Tolikara, Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper