Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LBH: Putusan Penghentian Swastanisasi Air Jadi Kemenangan Rakyat

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengklaim putusan Mahkamah Agung yang mengembalikan tugas pengelolaan air ke khitahnya merupakan kemenangan rakyat.
Fasilitas distribusi air minum/ilustrasi
Fasilitas distribusi air minum/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengklaim putusan Mahkamah Agung yang mengembalikan tugas pengelolaan air ke khitahnya merupakan kemenangan rakyat.

Pasalnya selama ini, rakyat Jakarta dikomersialisasi dalam membayar biaya air sebesar Rp7.000 per meter kubik. Padahal apabila air dikelola setiap pemerintah daerah tanpa perantara swasta, biaya air tidak sebegitu besar. Sebagai pembanding, biaya air di Surabaya dipatok Pemprov Jatim sebesar Rp1.000 per meter kubik.

Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merupakan kuasa hukum dari Koalisasi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). KMSMSAJ merupakan pemohon kasasi dalam perkara No.31/K/Pdt/2017.

Perhimpunan tersebut dibentuk sejak 2011.

Kuasa hukum KMMSAJ dari LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan putusan MA diharapkan mempermudah masyarakat Jakarta mengakses air bersih. Dia mengklaim jutaan orang tidak mampu mendapatkan air bersih lantaran beban biaya yang tinggi.

"Putusan MA ini adalah kemenangan rakyat. Rakyat kembali mendapatkan hak asasi nya atas air yang sempat terenggut," katanya dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Kini, HAM atas air kembali ke khitahnya sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. 

Pasal itu berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Arif, pengelolaan air di Jakarta sudah dikuasai swasta, meski embel-embelnya adalah sistem kerja sama dengan pemerintah daerah.

LBH mencatat, kerugian negara dari tindak kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan air dari kurun 1998 hingga 2015 sebesar Rp1,4 triliun. Hasil ini merupakan audit Badan Pengawas Keuangan pada 2015.

Seperti diketahui, penandatangan kerja sama antara PT PAM Jaya dengan dua perusahaan swasta dilakukan pada 1997. Kedua perusahaan swasta antara lain PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Kerja sama tersebut berlaku mulai 1 Februari 1998 hingga 2023.

"Masih berdasarkan data BPK, kerugian negara jika kerja sama dilanjutkan hingga 2023 mencapai Rp18 triliun," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper