Bisnis.com, JAKARTA--Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melalui Lembaga Bantuan Hukum mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung.
Putusan No.31/K/Pdt/2017 ini memenangkan kubu KMMSAJ (pemohon). Dengan kata lain, permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi dikabulkan oleh majelis agung.
Seiring hal itu, MA otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.588/Pdt/2015/PT DKI yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.527/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum KMMSAJ dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Matthew Michele Lenggu mengatakan pihaknya mendesak pemerintah dan beberap pihak terkait segera menjalankan putusan MA. Berikut tahapannya.
Pertama, pemerintah segera menghentikan swastanisasi dan mengambil alih pengelolaan air Jakarta.
"Pengelolaan ini harus kembali ke negara dengan melibatkan masyarakat berikut upaya affirmasinya untuk melibatkan perempuan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (12/10/2017).
Kedua, pemerintah harus mereformasi dan restrukturisasi PAM Jaya dengan melakukan audit komprehensif. Audit ini juga wajib melibatkan partisipasi publik, termasuk perempuan.
Ketiga, mengajak seluruh warga masyarakar untuk konsolidasi mengawal pelaksanaan putusan mengembalikan air sebagai hajat hidup orang banyak.
Dalam permohonannya, termohon kasasi dalam perkara ini yakni PT AETRA Air Jakarta, PT PAM Lyonnaise Jaya, Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Keuangan.
Sementara itu, turut termohon kasasi antara lain Gubernur Provinsi DKI Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta.
Desakan ini timbul setelah Mahkamah Agung memutuskan privatisasi air di Jakarta merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Pasalnya langkah tersebut menghilangkan kewenangan negar dalam menjamin dan memenuhi hak atas air warganya.