Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Segera Limpahkan Berkas Jonru ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya berencana melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan ujaran kebencian Jonru F Ginting ke kejaksaan pada pekan ini.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan ujaran kebencian Jonru F Ginting ke kejaksaan pada pekan ini.

"Penyidik sudah merampungkan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (9/10/2017).

Argo mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi termasuk saksi ahli dan sejumlah alat bukti terkait kasus yang menyeret aktivis media sosial tersebut. Penyidik akan membuat ringkasan pemberkasan BAP tersangka Jonru yang akan diserahkan kepada jaksa peneliti.

Setelah berkas diterima kejaksaan, maka penyidik kepolisian menunggu analisis jaksa untuk menyatakan berkas berita acara pemeriksaan telah lengkap (P21) atau terdapat petunjuk yang harus dilengkapi (P19) selama 14 hari kerja.

Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper