Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Hakim : Penyidikan Belum Mengarah ke Mantan Bupati Bolaang Mongondow

KPKi belum memastikan akan menjadikan mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan dalam kasus penyuapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi belum memastikan akan menjadikan mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan dalam kasus penyuapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarief mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan untuk menyingkap keterkaitan Marlina yang telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi Tunjangan Perangkat Desa.

“Kami masih menunggu hasil penyidikan,” ujarnya, Senin (9/10/2017).

Dia juga memastikan untuk sementara, penyidikan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara hanya diarahkan pada kasus penyuapan yang dilakukan Anggota DPR Aditiya Moha yang merupakan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kasus dugaan suap lainnya yang terjadi sebelum OTT menurutnya belum akan disidik oleh komisi antirasuah.

Seperti diberitakan, membekuk Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara karena diduga menerima suap dari Anggota DPR Aditya Moha, terkait putusan banding perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Bolaang Mongondow dengan tersangka mantan Bupati Marlina Moha Siahaan, yang merupakan ibu dari Aditya.

Sudiwardono diduga menerima suap sebesar 90.000 dolar Singapura agar dalam perkara banding, bisa meringankan vonis sang mantan bupati. Adapun pembayaran suap diberikan dalam dua termin yakni 60.000 dolar Singapura di Manado pada pertengahan Agustus 2017 serta 30.000 dolar Singapura sisanya, diberikan di Jakarta 6 Oktober 2017 sesaat sebelum ditangkap tim KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Marlina Moha Siahaan dilakukan Polres Bolaang Mongondow dan disupervisi oleh KPK sejak 2014. Berkat kerja sama itu, sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini sudah diproses di pengadilan tipikor.

“Enam diantaranya sudah dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, untuk mantan Bupati, Marlina Moha Siahaan. masih dalam proses banding saat ini. Kasus ini telah menjadi perhatian bersama KPK-Polri agar dituntaskan,” katanya.

Pihaknya berharap semoga indikasi suap terhadap Kepala Pengadilan Tinggi Sulut tidak membuat penanganan perkara ini berhenti, karena selain terdakwa Marlina, saat ini masih ada satu perkara yang berada di tahap penyidikan terkait pihak peminjam dana Tunjangan Pemerintah Desa.

“Berkasnya masih diteliti Kejaksaan dan Polri. Penanganan kasus ini termasuk salah satu contoh dari cukup banyak perkara yang ditangani melalui pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi KPK,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper