Kabar24.com, JAKARTA – Penyanyi Syahrini belum dapat memastikan apakah akan menghadiri pemanggilan Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (9/10/2017), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dana jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
“Sampai sekarang saya belum dapat konfirmasi dan info dari klien,” kata Arman Hanis, kuasa hukum Syahrini, ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Minggu (8/10/2017) sore.
Rencana pemeriksaan besok merupakan kali kedua setelah Syahrini diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk kali pertama, Rabu (27/9/2017). Ketika itu, Sang Princess dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik selama 1 jam.
Arman mengungkapkan pemeriksaan pertama berlangsung cepat karena kliennya hendak meminta izin buat mengadakan show. Artinya, agenda pemeriksaan besok akan melanjutkan rangkaian pertanyaan yang tertunda dalam kesaksian pertama.
Syahrini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, pemilik sekaligus direksi biro perjalanan First Travel. Keduanya diduga menggelapkan dana nasabah calon jemaah umrah First Travel.
Dalam pemeriksaan pertama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak mengatakan Syahrini-First Travel memiliki nota kesepahaman (MoU) yang berisi kewajiban masing-masing pihak.
Baca Juga
Syahrini, misalnya, mendapatkan diskon 50% biaya umroh paket reguler plus dengan kewajiban memuat foto perjalanannya di media sosial. Perjalanan pelantun lagu Sesuatu ke Tanah Suci dilakukan bersama 11 orang anggota keluarganya, tetapi mereka diklaim tidak mendapatkan potongan harga seperti halnya Syahrini.
Menurut Herry, Syahrini tidak menjawab semua pertanyaan penyidik dengan alasan lupa. Meski demikian, dia belum dapat memastikan apakah akan mengkonfrontasi perempuan kelahiran Jawa Barat itu dengan tersangka Andika dan Anniesa.