Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Arbitrase: Banding PT Prima Kencana Kandas di MA

Langkah PT Prima Kencana untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kandas di Mahkamah Agung
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)/Bisnis-Taufikul
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)/Bisnis-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA — Langkah PT Prima Kencana untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kandas di Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menolak permohonan banding/kasasi yang diajukan PT Prima Kencana dalam upayanya membayalkan putusan BANI No. 740/IX/ARB-BANI/2015.

Dalam putusan itu, BANI mengabulkan permohonan PT Hutama Karya (Persero) dan menyatakan PT Prima Kencana telah melakukan wanprestasi dalam proyek pembangunan Rumah Susun Kayamas Residance, Ciputat.

Atas putusan BANI tersebut pada 17 Juni 2016, Prima Kencana dihukum untuk membayar Rp3,2 miliar kepada PT Hutama Karya.

Tak terima dengan hukuman itu, Prima Kencana mengajukan upaya pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dengan register 388/Pdt.G.Arb/2016/PN.JKT.PST pada 20 Oktober 2016.

Akan tetapi, upaya pembatalan ini ditolak pengadilan. Tak puas, Prima Kencana mengajukan banding/kasasi ke Mahkamah Agung.  

Lagi-lagi upaya ini menemui tembok tebal. “Menolak permohonan banding dari pemohon, PT Prima Kencana,” ujar majelis hakim agung yang terdiri dari Hamdi, Panji Widagdo, dan Ibrahim yang Bisnis kutip pada Kamis (5/10/2017).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim agung pada 18 April 2017 itu, Prima Kencana juga dihukum membayar biaya perkara Rp500.000.

MA menyatakan majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak salah dalam memutus perkara tersebut.

Alasan Prima Kencana membatalkan putusan arbitrase lantaran arbiter yang mengadili perkara diklaim tidak memberikan kesempatan menghadirkan saksi dan melakukan pemeriksaan setempat atau mendatangi lokasi yang jadi sengketa.

MA menyatakan bahwa alasan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 70 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa. Pasal 70 mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper