Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Jonru Ginting Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemeriksaan atas Jon Riah Ukur Ginting atau yang lebih dikenal dengan Jonru Ginting telah dianggap cukup.nn
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan  pemeriksaan atas Jon Riah Ukur Ginting atau yang lebih dikenal dengan Jonru Ginting telah dianggap cukup.

Untuk itu, berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya akan segera diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Info dari penyidik, tinggal pemberkasan. Nanti kita susun dan kirim ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Rabu (4/10/2017).

Seperti diketahui, setelah diperiksa pada Kamis sore (28/9/2010) Jonru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Setelah ditahan, dia kembali menjalani pemeriksaan tambahan.

Pasal Berlapis.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep mengatakan  selain dikenakan pasal berlapis, Jonru juga berpotensi dijerat pasal kumulatif. Pasalnya, perbuatan yang dituduhkan padanya dilakukan secara berulang-ulang.

“Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang di Facebook banyak postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian,” kata Yusep.

Berdasarkan keterangan Yusep, Jonru dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19/2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Dia juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukumanmaksimal 5 tahun penjara. Adapula pasal lain yakni Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper