Kabar24.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan atas Jon Riah Ukur Ginting atau yang lebih dikenal dengan Jonru Ginting telah dianggap cukup.
Untuk itu, berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya akan segera diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Info dari penyidik, tinggal pemberkasan. Nanti kita susun dan kirim ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Rabu (4/10/2017).
Seperti diketahui, setelah diperiksa pada Kamis sore (28/9/2010) Jonru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Setelah ditahan, dia kembali menjalani pemeriksaan tambahan.
Pasal Berlapis.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep mengatakan selain dikenakan pasal berlapis, Jonru juga berpotensi dijerat pasal kumulatif. Pasalnya, perbuatan yang dituduhkan padanya dilakukan secara berulang-ulang.
“Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang di Facebook banyak postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian,” kata Yusep.
Berdasarkan keterangan Yusep, Jonru dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19/2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Dia juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukumanmaksimal 5 tahun penjara. Adapula pasal lain yakni Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.