Kabar24.com, JAKARTA - Selain melakukan pemeriksaan atas terlapor dugaann ujaran kebencian Jonru Ginting, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyebutkan tujuan penggeledahan adalah untuk mencari barang bukti.
"Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," kata Argo, Jumat (29/9/2017).
Adapun barang bukti yang disita menurut Argo antara lain laptop, flashdisk, dan barang-barang yang dianggap berkaitan dengan kasus yang saat ini menjerat pria bernama asli Jon Riah Ukur Ginting tersebut.
Sementara itu, kuasa hukumnya Djuju Purwantoro menjelaskan hingga sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat, Jonru masih menjalani pemeriksaan dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar pukul 03.00 WIB, Jonru diajak ke rumahnya. Selain laptop dan hard disk, ditemukan pula buku berjudul 212.
"Sampai kira-kira jam 02.00 WIB tadi pagi statusnya menjadi tersangka. Kemudian sekitar jam 03.00 Jonru diajak ke rumahnya," katanya.