Kabar24.com, JAKARTA- Sebanyak 300 orang yang mendaftar sebagai mitra situs nikahsirri.com berpotensi untuk turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit II Subdit IV Ditreskrimsus PMJ Kompol Didik Putra menyebutkan kendati pihaknya hingga kini belum bisa mengidentifikasi para mitra nikahsirri.com mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.
"Bisa jadi tersangka bilamana hal itu nanti sudah terjadi namanya perdagangan orang bisa dijerat undang-undang trafficking," kata Didik usai menjadi pembicara dalam diskusi bertema perlindungan perempuan dan anak terhadap kejahatan di Internet, Kamis (28/9/2017).
Seperti diketahui, hingga saat ini nikahsirri.com tercatat memiliki 300 orang mitra yang siap dipilih oleh klien. Para mitra yang mendaftar mengirimkan foto mereka kepada pemilik nikahsirri.com.untuk dipampangkan di situs tersebut berikut nilai mahar yang mereka inginkan. Hingga saat ini, polisi masih belum bisa memastikan apakah situs ini masih memiliki lebih banyak mitra.
Adapun klien nikahsirri.com yang saat ini berjumlah 5.600 orang bisa masuk ke aplikasi dan memilih mitra yang merekan inginkan setelah terlebih dahulu membayar Rp100 ribu untuk mendapatkan username dan password. Jika berkenan dengan salah satu mitra, mereka bisa membayar sesuai mahar yang diminta.
"Menurut keterangan tersangka, setelah terjadi kesepakatan nanti akan ada pertemuan, kopi darat," kata Didik.
Baca Juga
Namun, menurut Didik hingga saat ini, sejak diluncurkan pada 19 September lalu, belum pernah ada transaksi di luar pembayaran pendaftaran dengan nilai Rp100 ribu.