Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Apresiasi Penangkapan Pemilik Situs Nikahsirri.com

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi aparat kepolisian menangkap pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi karena keberadaan situs itu bertentangan dengan Pancasila dan peraturan perundangan yang berlaku.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan (tengah) bersama Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) dan Ketua KPAI Susanto memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus perdagangan orang, di  Jakarta, Minggu (24/9). Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi selaku pendiri Partai Ponsel yang diduga telah melakukan perdagangan orang melalui layanan nikah siri online di situs www.nikahsirri.com./ANTARA-Sigid Kurniawan
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan (tengah) bersama Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) dan Ketua KPAI Susanto memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus perdagangan orang, di Jakarta, Minggu (24/9). Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi selaku pendiri Partai Ponsel yang diduga telah melakukan perdagangan orang melalui layanan nikah siri online di situs www.nikahsirri.com./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi aparat kepolisian menangkap pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi karena keberadaan situs itu bertentangan dengan Pancasila dan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurutnya, situs tersebut tidak saja meresahkan masyarakat, tapi njuga melanggar ketertiban umum dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan ideologi Pancasila.

Bahkan dia menilai apa yang dilakukan Aris bertentangan dengan semua ajaran agama yang ada di Indonesia.

Hanya saja Nasir mempertanyakan mengapa deklarasi Partai Ponsel pemilik situs itu dilakukan di tempat umum.

Siapa yang memberikan izin kegiatan tersebut. Apakah aparat kepolisian tidak mengetahui sejak awal muatan dari situs dan deklarasi Partai Ponsel tersebut, ujarnya mempertanyakan.

Pasalnya, dengan menggunakan istilah partai, hal itu tentu sangat merendahkam keberadaan partai politik dan demokrasi.

“Apa yang dilakukan oleh Aris terbertentangan dengan Pancasila dan peraturan perundangan yang berlaku. Saya berharap ada hukuman yang setimpal sehingga menjadi pembelajaran dan efek jera", ujar Nasir kepda wartawan, Minggu (24/9).

Sebelumnya polisi menetapkan Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar UU Informasi dan Tranksaksi Elektronik ITE serta UU Pornografi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Derian mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan karena adanya konten pornografi dalam situs nikahsirri.com.

"Dalam UU Pornografi sangat jelas ada larangan bagi masyarakat mendistribusikan atau mentransmisikan atau dapat diaksesnya gambar yang berkaitan dengan pornografi," ujarnya.

Selain itu, Adi juga mengatakan menurut keterangan para ahli disebutkan situs tersebut menyebabkan terganggunya norma sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper