Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pelaku perusahaan rintisan di bidang hukum membentuk asosiasi Indonesian Regtech and Legaltech Association (IRLA) yang mendorong masyarakat agar melek hukum melalui inovasi teknologi.
Ketua Umum IRLA Charya R. Lukman mengatakan asosiasi tersebut didirikan oleh enam perusahaan rintisan yang bergerak di bidang hukum dan teknologi seperti LegalGo, Pop Legal, Startup Legal Clinic, Lawble, PrivyID dan Eclis.id.
Menurutnya, tujuan didirikan asosiasi tersebut adalah untuk mengedukasi masyarakat agar mengerti hukum dengan cara yang mudah yaitu melalui pemanfaatan teknologi.
“Asosiasi Regtech dan Legaltech hadir sebagai wadah bagi perusahaan rintisan maupun institusi dengan memanfaatkan teknologi sebagai bagian pengembangan usaha di bidang hukum,” tuturnya keterangan resmi, Rabu (26/9/2017).
Regtech sendiri adalah smart legal tools yang menggunakan teknologi inovatif untuk membantu masyarakat dan bisnis pada umumnya agar memahami dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Legaltech tersebut mencakup segala jenis produk dan jasa yang berkaitan pada layanan inovatif berbasis teknologi untuk meningkatkan pelayanan dalam hal legalitas.
Charya yang juga CEO Lawble ini, juga mengakui Regtech dan Legaltech masih belum banyak dikenal oleh masyarakat jika dibandingkan dengan layanan fintech di Indonesia.
Namun menurutnya, sektor tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata, terutama kondisi masyarakat menengah ke atas di Indonesia mulai menyadari pentingnya pemahaman isu seputar hukum dan legalitas.
“Tetapi karena ada lebih dari 50.000 aturan hukum yang berlaku di Tanah Air, masyarakat akan kesulitan. Maka kami buatlah asosiasi ini yang setiap anggotanya masing-masing memiliki aplikasi untuk membantu masyarakat agar memahami hukum dengan lebih mudah,” katanya.
Tantangan yang dihadapi oleh asosiasi dan pelaku industri Regtech serta Legaltech adalah kondisi pasar yang belum siap menerima perkembangan teknologi tersebut di Indonesia. Selain itu, adopsi institusi maupun regulator terhadap teknologi juga masih lambat, sehingga hal tersebut memperkecil potensi sektor tersebut.
“Kalau kita satukan semua resource yang ada, tentunya ini akan jauh lebih efisien dan sektor ini bisa bergerak lebih cepat untuk edukasi pasar mengenai hukum dan teknologi yang ada,” tambahnya.
IRLA memiliki program kerja untuk mendorong inovasi, memfasilitasi sistem yang terintegrasi dan kolaborasi di seluruh ekosistem Regtech dan Legaltech dalam skala global.
Charya menambahkan salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan asosiasi tersebut adalah mengadakan komunikasi rutin dan advokasi intensif dengan regulator di tingkat nasional maupun internasional.
Untuk mendorong edukasi ke masyarakat, pihaknya juga akan bekerja sama dengan seluruh universitas di Indonesia. Menurutnya, kerja sama dengan universitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi pada bidang inovasi teknologi di bidang hukum.
“Anggota dapat mengakses data dari lembaga nasional maupun internasional yang bekerja sama dengan asosiasi. Asosiasi juga akan menggaet beberapa universitas untuk meningkatkan literasi mengenai bidang ini,” katanya.