Kabar24.com,JAKARTA - Pemeriksaan yang seharusnya dijalani oleh Jonru Ginting terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial akhirnya ditunda karena dirinya berhalangan hadir.
Juju Purwantoro, pengacara Jonru membantah kliennya mangkir. Menurutnya, surat panggilan dari penyidik baru diterima pada Sabtu lalu dan Jonru tidak bisa hadir karena memiliki kepentingan pribadi.
"Suratnya mungkin sekitar Sabtu. Pak Jonru nerima suratnya Sabtu. Kita sudah informasikan ke penyidik. jadi bukan mangkir ya. Kebetulan bentur aja," katanya, Senin (25/9/2017).
Untuk itu, pihaknya meminta agar pemeriksaan bisa diundur setelah Kamis pekan ini atau minggu depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono membenarkan ketidakhadiran Jonru. Menurutnya, pemeriksaan Jonru seharusnya dilakukan hari ini, Senin (25/9/2017).
"Diperiksa Senin 25 September [terkait] kasus yang pertama," katanya.
Akun facebook atas nama Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 19/2016 tentang Perubahan UU RI No11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik pada 31 Agustus lalu. Muannas kemudian kembali melaporkan akun tersebut karena dirinya merasa keberatan dikaitkan dengan tokoh Partai Komunis Indonesia D. N. Aidit.
Selain itu, akun yang sama juga dilaporkan oleh Muhammad Zakir Rasyid terkait ujaran kebencian. Dengan demikian, sejauh ini, sudah ada tiga laporan yang menempatkan pemilik akun Jonru Ginting sebagai terlapor.