Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Sevel: Penambahan Pengurus Ditolak

Bisnis.com, JAKARTA Para kreditur PT Modern Sevel Indonesia mengajukan penambahan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Modern Sevel Indonesia.
Gerai 7-Eleven yang dikelola PT Modern Sevel Indonesia (MSI) Jakarta, Sabtu (24/6)./JIBI-Nurul Hidayat
Gerai 7-Eleven yang dikelola PT Modern Sevel Indonesia (MSI) Jakarta, Sabtu (24/6)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Para kreditur PT Modern Sevel Indonesia mengajukan penambahan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Modern Sevel Indonesia.

Ketiga nama pengurus yang diusulkan oleh kreditur yakni Uli Ingot Hamonangan, Willing Learned dan Verry Sitorus.

Hakim pengawas Abdul Kohar menyatakan PKPU PT Modern Sevel Indonesia sementara ini hanya memakai satu pengurus saja yaitu Noni Ristawati Gultom.

“Sementara satu ini dulu seperti yang ditetapkan oleh majelis hakim,” katanya dalam rapat kreditur perdana, Senin (25/8/2017).

Lebih lanjut, Kohar menilai belum dibutuhkan penambahan tim pengurus.

Senada, kuasa hukum PT Modern Sevel Indonesia Hotman Paris Hutapea berujar terlalu dini bagi kreditur untuk meminta penambahan pengurus.

Menurut dia, semua pihak setidaknya mengamati dulu kinerja satu pengurus. Dia menilai pengurus mampu mengelola PKPU debitur seorang diri. Apalagi, piutang debitur dianggap sangat sederhana untuk dibuktikan.

“Utang kami hanya kepada supplier yang gampang dibuktikan dengan invoice. Utang kepada separatis pun sudah beres dengan jaminan,” tutur Hotman.

Adapun kreditur separatis atau kreditur dengan jaminan antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Standard Chartered Bank Indonesia dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Hotman mengaku anak usaha PT Modern Internasional Tbk., memiliki kewajiban sebesar Rp250 miliar.

Kuasa hukum perhimpunan kreditur David Tobing berujar pihaknya tidak pantang menyerah dalam mengupayakan penanbahan pengurus. Pasalnya, langkah tersebut memang diizinkan oleh undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Kami hanya meminta adanya asas keadilan dalam PKPU ini,” tuturnya.

David mengklaim debitur memiliki utang ratusan miliar kepada lebih dari 50 kreditur. Banyaknya jumlah kreditur dan besarnya tagihan, lanjutnya, membuktikan proses PKPU ini merupakan perkara yang tidak mudah.

Dia menambahkan proses PKPU ini juga mengandung tingkat kompleksitas yang tinggi. Hal ini, menurutnya, berpotensi mengakibatkan terabaikannya hak-hak para kreditur. Oleh karena itu, apabila pengurusan hanya dilakukan oleh satu orang saja  dikhawatirkan menambah kerugian yang lebih besar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper