Bisnis.com, JAKARTA -- Pengelola gerai 7-Eleven, PT Modern Sevel Indonesia, melaksanakan rapat kreditur pertama hari ini, Senin (25/9/2017) bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rapat kreditur perdana biasanya berisi pengenalan dan penjelasan proses restrukturisasi utang oleh pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
PT Modern Sevel Indonesia resmi masuk dalam keadaan PKPU sementara setelah majelis hakim mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa.
Dengan begitu, anak usaha dari PT Modern Internasonal Tbk. ini wajib menyusun proposal perdamaian untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban kepada para kreditur via pengadilan. Jika gagal mencapai kata sepakat dengan mayoritas kreditur, maka debitur akan pailit.
Majelis hakim menetapkan Abdul Kohar selalu hakim pengawas. Selanjutnya, majelis mengangkat Noni Ristawati Gultom selaku pengurus PKPU.
Setelah rapat perdana, kreditur akan diminta menyerahkan berkas atau dokumen tagihan kepada pengurus guna diverifikasi atau dicocokkan dengan data milik debitur.