Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC) Komisi Pemberatasan Korupsi dinilai sebagai blunder komisi antirasuah.
Pasalnya, Mohammad Nazaruddin merupakan otak dari berbagai kasus korupsi dalam ratusan proyek pemerintah yang dikendalikan oleh Permai Grup, kelompok usaha yang didirikannya.
Masinton Pasaribu, politisi PDIP, mengatakan penunjukan JC terhadap Nazaruddin menyalahi aturan Mahkamah Agung yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
"Dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula," tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/9/2017).
Menurutnya, dengan memberikan JC, KPK akan menjadi bulan-bulanan publik dan berpotensi mengganggu pengungkapan kasus yang melibatkan Nazaruddin dengan lebih maksimal.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan penunjukan Nazaruddin sebagai JC akan memberi persepsi jelek masyarakat terhadap KPK, lantaran mendapat perlakuan khusus.
"Kalaupun dia beri data ya gunakan saja. Saya tidak sependapat, JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar, kalau yang jadi JC ‘big fish’ itu sendiri kan lucu," katanya.
Sementara itu, Tama S Langkun, peneliti ICW, menyebut penunjukan JC kepada Nazaruddin tidak pada semua kasus yang melibatkan dirinya. Melainkan hanya pada kasus dimana dia sebagai pelaku minoritas.
"Jadi tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah," katanya.
Tak hanya soal JC, aksi KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ikut menuai kritik. Pasalnya, OTT yang dilakukan oleh KPK jumlahnya terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pencegahan yang juga menjadi fungsi di KPK tidak berjalan baik.