Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Kosmetik Thailand Ini Kalahkan Pengusaha Medan

Mahkamah Agung memenangkan kubu produsen kosmetik asal Thailand J&K Internatural Co. Ltd dalam sengketa merek melawan pengusaha lokal Kho Tjeng Tjian.

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung memenangkan kubu produsen kosmetik asal Thailand J&K Internatural Co. Ltd dalam sengketa merek melawan pengusaha lokal Kho Tjeng Tjian.

Dalam putusan No. 1118 K/Pdt.Sus-HKI/2017 MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Kho Tjeng Tjian, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Mei. Dengan begitu, pembatalan merek K. Brothers milik Kho Tjeng telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kho Tjeng Tjian tersebut,” bunyi amar putusan MA yang dibacakan majelis hakim agung pada 12 September 2017. Majelis hakim agung terdiri dari Zahrul Rabain, Hamdi, dan Soltoni Mohdally.

Dengan begitu, MA sejalan dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 72/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Jkt.Pst yang membatalkan sertifikat merek K. Brothers No. IDM000462731 milik pengusaha asal Medan tersebut.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Budi Hertianto dalam sidang 23 Mei mengatakan bahwa merek K. Brothers milik Kho Tjeng Tjian (tergugat) terbukti memiliki iktikad tidak baik dengan membonceng ketenaran merek penggugat.

Merek tergugat dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. Dengan begitu, merek milik tergugat batal dengan segala akibat hukumnya.

Majelis hakim juga menilai K. Brothers milik J&K Internatural adalah merek terkenal (well-known). Keterkenalan merek dibuktikan dengan beredarnya merek K. Brothers di berbagi negara antara lain di Singapura, Kamboja, Malaysia, Kuwait, Vietnam, Filipina, dan China.

Menanggapi putusan kasasi MA, kuasa hukum Kho Tjeng Tjian, HM Rusdi, tidak berkomentar banyak dan mengatakan akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu. “Saya harus bicara dengan klien dulu tentang pertimbangan ditolaknya kasasi. Sementara itu dulu,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Senin (19/9).

Permohonan kasasi No. 1118 itu diajukan ke MA pada 25 Agustus, setelah merek pemohon kasasi diputuskan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menanggapi ditolaknya permohonan kasasi pemilik merek K. Brothers, kuasa hukum J&K Internatural yang menangani kasusnya di pengadilan tingkat pertama, Alfred Junaidhi, mengaku tidak lagi mengikuti proses kasasi.

“Saya tidak menangani perkara yang di Mahkamah Agung. Mengenai kasasi dengan kuasa hukum lain,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper