Kabar24.com, JAKARTA - Para pelamar CPNS 2017 Tahap Kedua di 61 Kementerian/Lembaga (K/L) diimbau untuk
memperhatikan secara seksama dan setelitimungkin perihal masa pendaftaran online di laman pendaftaran resmi,
https://sscn.bkn.go.id/ yang mulai dibuka pada 11 September dan akan ditutup pada 25 September mendatang.
"Lihat pengumuman secara seksama dan pertimbangan pilihan yang tepat," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan
Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Publik di laman menpan.go.id,
Selasa (19/9/2017).
Berdasarkan pusat data Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) per Senin, 18 September 2017 pukul 15.28 WIB, jumlah pelamar yang sudah melakukan pendaftaran mencapai 605.710 orang.
Pada putaran kedua ini, penerimaan CPNS dibuka untuk 60 K/L dan Pemprov Kaltara. Pendaftaran dilakukan secara
online melalui situs BKN yakni https://sscn.bkn.go.id/. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi, dan hasilnya akan
diumumkan pada 30 September 2017.
Calon pelamar yang lulus pada tahap seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober 2017. Kemudian bagi yang lulus akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kali ini, SKB juga akan menggunakan CAT dan diikuti tahapan lain seperti wawancara sesuai dengan kebutuhan instansi terkait.
Terakhir, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengintegrasi nilai SKD dan SKB untuk mendapatkan nilai akhir.
Pengumuman kelulusan akhir akan diumumkan secara online pada bulan Desember 2017.
Pelamar perlu mengetahui, dari ke-61 K/L, tercatat ada ada 13 instansi diantaranya yang tidak tergabung dalam Sistem
Seleksi CPNS Nasional (SSCN) atau instansi bersangkutan memiliki portal/website/laman mandiri dalam rekruitmen
CPNS.
Adapun ke-13 instansi non-SSCN tersebut yakni Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Kesehatan
(Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung (Kejagung),
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian
Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristekdikti), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Pada portal SSCN, pelamar 13 instansi non-SSCN cukup membuat akun sampai tahap log in dan mencetak bukti
pendaftaran. Setelah itu, minimal dalam 1x24 jam pelamar dapat melanjut tahapan berikutnya pada portal ke-13 instansi
tersebut," kata Karo Humas BKN, Mohammad Ridwan, Senin (18/9/2017).
Dia mengemukakan pelamar CPNS 2017 periode kedua ini juga diwajibkan untuk memahami secara detail syarat dab
ketentuan dokumen persyaratan serta tata cara pendaftaran pada masing-masing instansi yang dapat diunduh pada laman pengumuman di portal SSCN BKN.
Baca Juga
"Biasakan untuk pahami petunjuk tahapan pendaftaran sebelum melakukan pendaftaran," ujarnya.