Bisnis.com, JAKARTA – Distributor pompa Armstrong Fluid Technology PT Rajawali Parama Konstruksi sedang mengajukan penghapusan paten untuk kedua kalinya terhadap paten pompa milik pengusaha Poltak Sitinjak (tergugat).
Perkara paten instalasi pompa vertical line ini ini terdaftar dengan No. 17/Pdt.Sus-HKI/Paten/2017/PN.Jkt.Pst.
Sebelumnya, perkara serupa terdaftar dengan No.67/Pdt.Sus-HKI/Paten/2017/PN.Jkt.Pst. Pada saat itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi Poltak Sitinjak bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
Perwakilan PT Rajawali Parama Konstruksi Bong mengatakan pihanya sedang menunggu putusan PN Jakpus. Dia berharap akan ada penyelesaian sengketa paten. Selain itu, pengadilan dapat menyatakan paten milik Poltak tidak memiliki kebaruan.
Optimisme penggugat bertambah karena Kepolisian Republik Indonesia telah menghentikan penyidikan atas dugaan pelanggaran Paten No. IDP000040892 yang didaftarkan Poltak Sitinjak. Kubu Poltak melaporkan PT Rajawali dengan dugaan pelanggaran paten pompa pada 2016.
Pemeriksaan disetop oleh kepolisian pada Juni 2017 lantaran tidak cukup bukti. Penghentian tersebut, tambahnya, memulihkan nama baik PT Rajawali untuk pendistribusian dan pemasangan pompa Armstrong.
Baca Juga
“Dengan diberhentikannya laporan polisi ini, maka ada kepastian untuk memasang produk-produk Armstrong ini di Indonesia,” ungkap Bong.
Sementara itu, CFO Armstrong Fluid Technology Toronto Robert Dietrich berujar penghentian kasus oleh polisi merupakan kabar baik. Dengan begitu, perusahaan tetap melanjutkan menyuplai barang ke Indonesia.
Pasalnya, Indonesia diklaim sebagai pasar penting bagi Armstrong Fluid Technology. “Berarti kami sekarang dapat berkomitmen 100% untuk memenuhi permintaan dari pelanggan Indonesia,” kata Robert.
Perkara ini bermula ketika PT Rajawali Parama Konstruksi tidak terima dengan paten pompa milik Poltak Sitinjak yang terdaftar di Direktorat Paten dengan No. IDP000040892. PT Rajawali mengklaim merupakan pemegang yang paten pompa Armstrong.
Kuasa hukum Poltak Sitinjak, Berman Simbolon mengatakan penghapusan paten oleh penggugat tidak selayaknya diajukan di PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, perkara ini adalah wewenang dari Komisi Banding Paten bukan pengadilan niaga. Hal ini mengacu pada Pasal 70 ayat (1) UU No. 13/2016 tentang Paten.
Dia juga menolak bahwa paten milik kliennya tidak sah. Dia mengklaim paten pompa milik Poltak memiliki nilai kebaruan dan telah berinovasi sedemikian rupa.