Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, bahwa pihaknya berinisiatif membuat Rancangan Undang-undang (RUU) tata cara penyadapan setelah Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan penyadapan harus diatur oleh aturan setingkat Undang-undang.
"Kami Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU Tata Cara penyadapan sebagai inisiatif DPR," ujar Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet kepada wartawan, Rabu (13/9/2017).
Terkait rencana itu, Bambang menyatakan, bahwa komisi yang menangani masalah hukum telah menunjuk politisi PPP Arsul Sani sebagai Liaison Officer (LO) untuk segera menyusun draf RUU Penyadapan.
Menurutnya, sejumlah pemangku kepentingan akan diundang untuk membahasnya seperti KPK, BIN, Kepolisian, Kejaksaan Agung, BNPT, dan BNN untuk membahas RUU tersebut.
"Kita sudah tunjuk LO itu Pak Arsul Sani dari PPP untuk segera memulai melaksanakan dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU tentang tata cara penyadapan karena penyadapan itu bukan hanya hak KPK," ujarnya.
Politisi Golkar itu menargetkan RUU Penyadapan rampung dibahas sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 selesai.
Baca Juga
"Kita baru menyiapkan TOR-nya, kemungkinan akhir tahun ini baru tergambar drafnya. Mungkin tahun depan bisa jalan pembahasannya. Tapi kita targetkan dalam periode kami 2014-2019 ini bisa kita selesaikan," ujar Bambang.