Kabar24.com, JAKARTA - Di hari pertama pendaftaran online CPNS 2017 Tahap II pada Senin (11/9/2017) di laman resmi pendaftaran, https://sscn.bkn.go.id , pelamar menyerbu lima instansi dari 61 instansi yang membuka lowongan penerimaan CPNS 2017.
Kelima instansi yang kebanjiran para pelamar tersebut yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan.
Berdasarkan data Sistem Seleksi CPNS Nasional pada Senin pukul 15.30 WIB, jumlah pelamar yang mendaftar untuk Kemenkeu sebanyak 8.314, disusul Kemenkes 7.537, Kemendikbud 4.103, Kejagung 1.795, BPK 1.280. Adapun total pelamar untuk ke-61 instansi sebanyak 35.289.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengemukakan kalau putaran sebelumnya hanya dua instansi, dengan banyaknya instansi yang membuka lowongan, berarti calon pelamar memiliki lebih banyak pilihan.
"Namun banyaknya pilihan juga harus dibarengi dengan kecermatan dan ketelitian sebelum menentukan jabatan apa dan instansi mana yang akan dilamar. Berbagai pertimbangan harus dikedepankan, mulai dari minat hingga peluang untuk bisa lolos," katanya.
Herman mengingatkan agar masyarakat teliti serta tidak tergesa gesa dalam mendaftar. Sebab satu pelamar hanya diperbolehkan melakukan satu kali pendaftaran pada satu jabatan di satu Kementerian dan Lembaga. “Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan dan satu formasi".
Dia mencontohkan, pelamar yang mendaftar di Kementerian Keuangan, pada jabatan Analis Hukum dan jenis formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar lagi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada jabatan Analis Keolahragaan dan formasi umum.
Herman mengimbau masyarakat agar mendaftar pada Kementerian dan Lembaga (K/L) sesuai minat dan kualifikasi, sehingga harus dipersiapkan berkas-berkas sesuai dengan ketentuan masing masing K/L. Karena memang setiap K/L menetapkan persyaratan yang berbeda beda, untuk itu pelamar harus membaca dengan teliti dan mencermati seluruh keterangan baik syarat, jadwal pedaftaran, serta mekanisme pendaftaran di masing-masing instansi.
Bagi para pelamar CPNS putaran I yang tidak lolos seleksi administrasi dapat kembali melakukan pendaftaran pada putaran kedua ini.
"Para pelamar dapat langsung mengakses website sscn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran, kemudian bagi pelamar yang ingin mendapat informasi seputar CPNS dapat mengakses situs resmi pemerintah melalui menpan.go.id dan bkn.go.id," tuturnya.
Adapun rincian K/L dan Pemerintah Provinsi yang membuka lowongan penerimaan CPNS 2017 berikut dengan formasinya sebagai berikut:
1. Kementerian Keuangan: 2.880
2. Kementerian ESDM: 65
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 300
4. Kementerian Ketenagakerjaan: 160
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 329
6. Kementerian Perindustrian: 380
7. Kementerian PUPR: 1.000
8. Kementerian Pariwisata: 40
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN: 1.610
10. Kementerian LHK: 700
11. Kementerian Perhubungan: 400
12. Kementerian Luar Negeri: 75
13. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: 91
14. Kementerian Kesehatan: 1.000
15. Kementerian Pertanian: 475
16. Kementerian Sosial: 160
17. Kementerian Riset, Teknologi, dan PT: 1.500
18. Kementerian PPN/BAPPENAS: 38
19. Kementerian PANRB: 91
20. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: 21
21. Kementerian Sekretariat Negara: 178
22. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman: 40
23. Kementerian Agama: 1.000
24. Kementerian Perdagangan: 65
25. Kementerian Pemuda dan Olah Raga: 27
26. Kementerian Bidang Polhukam: 25
27. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: 25
28. Kementerian BUMN: 25
29. Kementerian KUKM: 25
30. Kementerian Pertahanan: 50
31. Kejaksaan Agung: 1.000
32. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI): 175
33. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN): 98
34. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI): 60
35. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): 28
36. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT): 175
37. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN): 10
38. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG): 90
39. Badan Nasional Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI): 87
40. Komisi Yudisial (KY): 33
41. Badan Narkotika Nasional (BNN): 275
42. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT): 60
43. Badan SAR Nasional: 160
44. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 300
45. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA): 225
46. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): 182
47. Lembaga Penerbagan dan Antariksa Nasional (LAPAN): 99
48. Badan Ekonomi Kreatif: 93
49. Badan Pengawas Obat dan Makanan: 110
50. Badan Intelijen Negara (BIN): 199
51. Badan Kepegawaian Negara (BKN): 212
52. Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN): 157
53. Setjen DPR: 85
54. Badan Informasi Geospasial (BIG): 67
55. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 299
56. Mahkamah Kontitusi (MK): 70
57. Kepolisian Republik Indonesia: 200
58. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP): 25
59. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK): 53
60. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG): 26
61. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara: 500