Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PT Pazia Pillar Maju ke MA

Alasan kasasi karena majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai telah salah menerapkan hukum dalam mengesahkan rencana perdamaian yang diajukan PT Pazia Pillar (termohon kasasi).

Bisnis.com, JAKARTA — Tiga kreditur PT Pazia Pillar Mercycom, yakni PT Mitra Kayu Industri, PT Erakomp Infonusa, dan Piter Pariama, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas pengesahan perdamaian debiturnya.

Alasan kasasi karena majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai telah salah menerapkan hukum dalam mengesahkan rencana perdamaian yang diajukan PT Pazia Pillar (termohon kasasi).

“Pengadilan Niaga Jakarta Pusat salah menerapkan hukum karena tidak menolak untuk mengesahkan perdamaian manakala pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin,” kata Kuasa hukum PT Erakomp Infonusa Muhammad Ashar Syarifuddin dari M.A.S Law Office dalam memori kasasi, Kamis (7/9/2017).

Menurutnya, rencana perdamaian tidak terjamin pelaksanaanya karena tidak ada kejelasan mengenai sumber-sumber dana yang digunakan PT Pazia Pillar Mercycom untuk pembayaran seluruh utang-utangnya kepada para kreditur.

Selain itu, persoalan masa tenggang hingga bertahun tahun yang ditawarkan menunjukkan bahwa termohon kasasi selaku debitur tidak memiliki pendanaan untuk membayar kewajiban kepada seluruh kreditur. Alhasil, pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin.

“Ditambah lagi adanya proses hukum terhadap direksi dan pemegang saham termohon kasasi, membuat rencana perdamaian menjadi semakin tidak terjamin,” tambahnya.

Kuasa hukum PT Mitra Kayu Industri Agustriadhy dari kantor hukum Cakra and Co, mengatakan tidak jelasnya sumber-sumber dana yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran utang kepada para kreditur, juga membuat rencana perdamaian tidak terjamin.

“Tidak ada transparansi mengenai kondisi perusahaan saat ini,” tuturnya dalam memori kasasi.

Kreditur separatis dengan tagihan Rp19,2 miliar ini juga mempermasalahkan pengurus yang kurang bertindak profesional, independen, dan tidak terkontaminasi dengan hal-hal dalam proses PKPU.

Selain itu, pihaknya menilai terdapat perkara pidana terhadap termohon kasasi yang berpotensi mengakibatkan pelaksanaan perdamaian a quo tidak dapat dipenuhi.

Pemohon kasasi mencatat, setidaknya ada tiga laporan polisi terdahap Direktur PT Pazia Pillar Mercycom Yuliasiane Sulistyawati. Tiga laporan pidana tersebut, terdiri dari dua laporan penipuan dan penggelapan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper