Kabar24.com, JAKARTA – Sebanyak 12 unit kerja di Badan Intelijen Negara mengalokasikan penempatan PNS baru sebanyak 199 formasi.
Lowongan sebanyak itu disediakan untuk 20 pelamar yang lulus Cumlaude dari perguruan tinggi, 3 formasi untuk penyandang disabilitas, 3 formasi untuk putra/putri Papua dan 173 formasi untuk kelompok umum.
BIN menetapkan kepada setiap pelamar yang dinyatakan lolos, namun kemudian mengundurkan diri akan dikenai denda berkisar dari Rp25 juta hingga Rp100 juta sesuai dengan tingkatannya.
Berikut formasi, syarat, tata cara pendaftaran dan seleksi calon PNS di lingkungan BIN.