Kabar24.com, JAKARTA—Pimpinan KPK Agus Rahardjo mengatakan terkait nasib Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman menunggu laporan dari Pengawasan Internal (PI) KPK.
Sebelumnya, pekan lalu, Aris memenuhi panggilan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Dalam rapat di gedung parlemen itu, Aris seolah membuka ‘borok’ di tubuh KPK.
Padahal, pimpinan KPK enggan memenuhi panggilan Pansus, sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan legalitas Pansus tersebut.
Baca Juga
Pasalnya, KPK menganggap Pansus cacat hukum dan diduga hadir untuk menjegal penyelesaian kasus korupsi besar yang ditangani KPK yaitu korupsi KTP berbasis elektronik.
“Prosedurnya Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) mengusulkan saran kepada PI. Sekarang PI sedang berjalan jadi itu tidak hanya memeriksa kehadiran [Aris di DPR] tapi keseluruhan. Simpulan dari PI belum,” ujarnya ditemui seusai Dialog Kebangsaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Selasa (5/9).
Tersiar kabar, KPK tengah mempersiapkan Direktur Penyidik baru untuk menggantikan Aris.