Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sulutgomalut Belum Terima Aduan Korban First Travel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) sampai saat ini belum menerima laporan warga yang merasa menjadi korban First Travel kepada Satgas Waspada Investasi di OJK Sulutgomalut.
Sejumlah barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8)./ANTARA-Reno Esnir
Sejumlah barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, MANADO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) sampai saat ini belum menerima laporan warga yang merasa menjadi korban First Travel kepada Satgas Waspada Investasi di OJK Sulutgomalut.

"Sampai sekarang belum ada masyarakat yang melapor terkait First Travel ke OJK Sulut," ujar Ahmad Husain, Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal IKNB dan Perlindungan Konsumen OJK Sulutgomalut, kepada Bisnis, Rabu (30/8).

Pihaknya akan segera meneruskan ke pusat apabila menerima informasi atau laporan dari masyarakat yang merasa terkait dengan First Travel.

"Kita sudah ada instruksi khusus kalau memang di sini ada nasabah yang merasa menjadi korban First Travel bisa melapor ke kami, lalu kami teruskan ke pusat. Tapi sampai sekarang memang belum ada," ujarnya

Pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah benar-benar tidak ada warga Sulutgomalut yang menjadi korban First Travel, ataukah informasi ini (bahwa OJK juga bisa menerima laporan) belum tersampaikan dengan baik ke masyarakat, atau mereka lapor langsung ke pusat sehingga tidak melalui kantor di sini.

Seiring dengan itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap investasi bodong yang bisa merugikan masyarakat di wilayahnya.

Oleh karena itu diharapkan masyarakat jangan sampai tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar yang mencurigakan.

"Untuk mengeceknya bisa dilakukan dengan dua cara sederhana, yakni pertama apakah perusahaan bersangkutan terdaftar secara resmi di OJK atau tidak, lalu yang kedua apakah imbal hasil atau return yang dijanjikan dari investasi itu masuk akal atau tidak / logis atau tidak. Misalkan dalam waktu cepat menjanjikan hampir 5O%, itu mencurigakan," tegasnya.

Oleh karena itu jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper