Bisnis.com, JAKARTA -- Penyelesain utang antara First Travel (debitur) dengan calon jamaah umrah (kreditur) akan dibahas instensif di setiap rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pembahasan tersebut meliputi, pencocokan tagihan, pembahasan proposal perdamaian, perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga pemungutan suara atas proposal perdamaian.
Hakim pengawas PN Jakpus, dalam perkara No.115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst menetapkan rangkaian agenda proses PKPU sebagai berikut:
Rapat kreditur pertama akan dilaksanakan pada 5 September 2017 pukul 10.00 WIB di PN Jakpus dengan alamat Jl. Bungur Besar Raya No.24, 26, 28 Kel. Gunung Sahari, Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.
Selanjutnya, batas akhir pengajuan tagihan kreditur yaitu Jumat, 15 September 2017 di kantor tim pengurus.
Adapun alamat tim pengurus di Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F Nomor 10, jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.
Setelah itu, rapat pencocokan piutang akan dilakukan pada Rabu, 27 September 2017 pukul 10.00 WIB di PN Jakpus.
Setelah piutang terverifikasi, maka akan digelar rapat pembahasan proposal perdamaian pada Jumat, 29 September 2017 pukul 10.00 di PN Jakpus.
Seperti diketahui, First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus lalu.
First Travel (debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas.