Bisnis.com, JAKARTA -- Calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang gagal berangkat umrah dapat mendaftar sebagai kreditur agen perjalanan tersebut.
First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus lalu.
First Travel (debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas.
Dengan begitu, pihak yang merasa memiliki piutang (kreditur) diminta segera mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus PKPU. Pengurus PKPU terdiri dari Sexio Noor Sidqi, Ahmad Ali Fahmi, Abdillah dan Lusyana Mahdaniar.
Selanjutnya, tim pengurus PKPU akan mencatat tagihan, apakah nanti diakui atau ditolak.
Apabila anda merupakan korban First Travel, persiapkan hal-hal berikut untuk disampaikan kepada tim pengurus.
Pertama, surat pengajuan tagihan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000. Surat ini berisi sifat dan jumlah tagihannya. Sifat tagihan bisa berupa separatis yakni kreditur dengan hak jaminan kebendaan, konkuren yaitu kreditur tanpa jaminan atau preferen yaitu kreditur yang diprioriraskan pembayarannya, contoh karyawan dan kantor pajak.
Kedua, salinan bukti tertulis baik berupa kwitansi pembayaran atau bukti setor. Kreditur juga harus membawa bukti aslinya.
Ketiga, salinan atau fotokopi identitas kreditur atau kuasanya.
Keempat, bagi kuasa yang mewakili lebih dari 10 kreditur harus diwajibkan membawa soft copy daftar tagihan yang disimpan dalam flashdisk.
Pendaftaran ini dapat dilakukan mulai Selasa (29/8/2017) dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB di kantor tim pengurus. Pendaftaran dibuka pada hari kerja, Senin hingga Jumat.
Alamatnya, Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F Nomor 10, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.
Pengurus juga dapat dihubungi di Nomor telepon (021) 296 14324 atau via email [email protected].