Kabar24.com, JAKARTA- Penyidik terus melakukan upaya paksa dengan cara menyita sejumlah aset yang ditengarai merupakan milik penyedia jasa layanan perjalanan Umroh, First Travel.
Namun demikian, para tersangka dalam kasus ini mengelak untuk mengakui beberapa aset tersebut sehingga polisi harus melakukan pengujian dan klarifikasi untuk memastikan apakah benar aset tersebut bukan milik First Travel.
"Ada beberapa aset gak diakui tersangka. Kami harus uji dan klarifikasi terhadap aset ini," kata Kabagpenum divhumas Polri, Senin (28/8/2017).
Berdasarkan keterangan Martinus, dari sejumlah aset yang disita ada beberapa kendaraan dan bangunan yang menurut pihak First Travel sudah bukan lagi milik mereka.
Menurutnya, aset-aset ini sangat penting untuk dimasukkan sebagai bukti untuk kasus TPPU. Namun demikian, Martinus belum bisa memastikan apakah para tersangka kasus penipuan ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini harus kita pastikan bahwa barang tersebut memang bukan miliknya. Jadi, kita dalam mengumpulkan asetnya dalam TPPU penting jadi barang bukti yang akan kita serahkan ke jaksa. Dalam TPPU, aset itu harus disita dalam bentuk apapun," jelasnya