Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan sembilan peserta tender paket proyek infrasturktur jalan di Putussibau karena terbukti melakukan persekongkolan horizontal.
Para peserta tender itu melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, penyelenggara tender yakni Pokja Satker PJN Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ULP Kalimantan Barat TA 2015 juga dinyatakan bersalah.
Ketua Majelis Komisi Syarkawi Rauf mengatakan berdasarkan analisis horizontal, tindakan yang dilakukan terlapor I – IX menunjukkan kerja sama antara dua pihak atau lebih dan/atau secara terang-terangan atau diam-diam melakukan tindakan kerja sama antarpeserta tender.
Indikasi persekongkolan yang dimaksud, a.l. kesamaan pada metode pelaksanaan, dokumen manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kesalahan format pengetikan dalam dokumen daftar personel inti, kesalahan pengunggahan surat jaminan penawaran dan lainnya.
Majelis Komisi juga menilai terlapor X, Pokja Satker PJN Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ULP Kalimantan Barat TA 2015, memfasilitasi pelaku usaha tersebut untuk bersekongkol dan/atau mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.
“Terlapor X tidak mempunyai dan/atau membuat check list terkait indikasi persekongkolan, tidak memeriksa klarifikasi hubungan keluarga dan kesalahan pengetikan. Terlapor X juga hanya melakukan pemeriksaan sekilas,” katany bersama dengan anggota majelis Saidah Sakwan dan Nawir Messi dalam keterangan resmi, Senin (28/8/2017).
Sembilan peserta paket proyek infrastruktur jalan dengan total nilai menembus Rp111 miliar ini, dikenai denda administratif berbeda. PT Ligas Cipta Mulia (terlapor I) dihukum membayar denda Rp4,08 miliar, PT Rajawali Sakti Kalbar (terlapor II) didenda Rp2,24 miliar, PT Semesta Tunggal Perkasa (terlapor III) membayar denda Rp1,22 miliar.
Selain itu, PT Lintas Kapuas Persada (terlapor IV) didenda Rp116,4 juta, PT Mandiri Kita Perkasa (terlapor V) membayar denda Rp110,6 juta, PT Ariaputra Dwi Prima (terlapor VI) didenda Rp202,5 juta, PT Arung Benua Nusantara (terlapor VII) membayar denda Rp2,07 miliar, PT Nokannayan (terlapor VIII) membayar denda Rp33,9 juta, serta PT Selaras Usaha Bersama (terlapor IX) membayar Rp91,9 juta.
“Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlaor V, terlapor VI, terlapor VII, terlapor VIII, terlapor IX dan terlapor X, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999,” tambah Syarkawi.
Dalam perkara inisiatif Komisi dengan nomor register 15/KPPU-I/2016 inisetidaknya ada empat paket tender pengerjaan yang digulirkan.
Mulai dari Paket Pelelangan Proyek Peningkatan Struktur Jalan Putussibau-Nanga Era, Peningkatan Struktur Jalan Putussibau-Nanga Era-Batas Kaltim, Proyek Pelebaran Jalan Nanga Semangut-Batas Kota Putussibau-Tanjung Kerja dan Proyek Pelebaran Jalan Nanga Semangut-Putussibau Kalimantan Barat.