Bisnis.com, JAKARTA – Lima puluh supplier yang tergabung dalam Perhimpunan Kreditur 7-Eleven mengaku mengantongi tagihan terhadap PT Modern Sevel Indonesia (PT MSI) senilai Rp200 miliar.
Tagihan tersebut dinilai lebih besar ketimbang dua kreditur pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp2 miliar.
Perwakilan Perhimpunan Kreditur 7-Eleven Tri Junanto Wicaksono berharap jalur restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat menjadi solusi untuk meringankan kerugian kreditur.
“Kami para supplier gerai 7-Eleven mengalami kerugian berlarut-larut dan tidak kunjung dibayar,” tuturnya, Senin (27/8/2017).
Tri mengaku perhimpunan kreditur telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan PT MSI untuk membahas alternatif penyelesaian utang. Namun pertemuan tersebut tidak menelurkan jalan keluar.
Perhimpunan kreditur mengaku kecewa dengan skema pembayaran yang ditawarkan Sevel. PT MSI hanya mampu melakukan pembayaran sebesar 13% hingga 28%.
Atas pembayaran tersebut, lanjutnya, PT MSI juga tidak dapat memberikan jaminan apapun. Tri menambahkan Sevel selalu berdalih asetnya tidak dapat menutup seluruh tagihan kepada kreditur.
Namun, para kreditur masih ragu atas pernyataan tersebut lantaran PT MSI tidak pernah memberikan hasil audit keuangan.
Kreditur berharap PT MSI beriktikad baik melunasi kewajibannya. Hal ini dinilai akan sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap PT Modern Internasional Tbk sebagai pemegang saham PT MSI sebesar 99,9%.