Kabar24.com, JAKARTA - Pengembalian dana jamaah First Travel atau PT First Anugerah Karya Wisata akan dilakukan setelah proses peradilan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang tersebut selesai.
"Kalau pengembalian kerugian jamaah, akan diatur tersendiri. Bisa dikembalikan manakala proses peradilan selesai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Pihaknya pun meminta para korban untuk bersabar.
Menurutnya saat ini polisi masih menelusuri sejumlah aset yang dimiliki First Travel.
Hingga kini sebanyak tujuh bangunan berupa rumah dan gedung terkait kasus First Travel telah disita polisi.
"Aset-asetnya antara lain rumah di Sentul City, rumah di Kebagusan Jakarta Selatan, rumah di Cilandak, kantor First Travel di Depok, kantor di TB Simatupang, kantor di Rasuna Said dan butik di Kemang. Butik ini usaha istrinya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Herry merinci tujuh bangunan tersebut yakni sebuah rumah mewah di Sentul City, Jawa Barat; rumah di Kebagusan Dalam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah kontrakan di Cilandak, Jaksel; Kantor First Travel di Cimanggis, Depok; Kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jaksel; Kantor First Travel di Jalan HR Rasuna Said, Jaksel; dan butik milik tersangka Anniesa di Jalan Bangka Raya Kemang, Jaksel.
Sementara lima kendaraan yang disita polisi dalam kasus ini yakni Volks Wagen Caravelle warna putih nopol F 805 FT, Mitsubishi Pajero warna putih nopol F 111 PT, Toyota Vellfire warna putih nopol F 777 NA, Daihatsu Sirion warna putih nopol B 288 UAN dan Toyota Fortuner warna putih nopol B 28 KHS.
"Selain itu ada 11 mobil lainnya yang masih ditelusuri karena sudah dijual sebelum tersangka ditangkap," katanya.
Sementara polisi juga menyita delapan senjata airsoftgun laras panjang dan sebuah pistol milik tersangka Andika. Senjata-senjata tersebut ditemukan saat polisi menggeledah rumah Andika dan Anniesa di Sentul City.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
First Travel menawarkan sejumlah paket umrah dengan harga yang murah kepada para calon jamaah.
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.
"Agar usaha tetap berjalan dan semakin menarik minat masyarakat, pelaku memberangkatkan sebagian jamaah umrah," katanya.
Kemudian pada Mei 2017, pelaku kembali menawarkan biaya tambahan kepada jamaah agar segera diberangkatkan dengan menambah uang sebesar Rp2,5 juta per jamaah untuk biaya sewa pesawat. Selain itu pelaku juga menawarkan paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp3 juta - Rp8 juta per jamaah.
Herry mengatakan total jumlah jamaah yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 ada sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah jamaah yang sudah diberangkatkan ada 14 ribu orang. Adapun jumlah jamaah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.
Pengembalian Dana Jamaah First Travel Setelah Proses Peradilan
Pengembalian dana jamaah First Travel atau PT First Anugerah Karya Wisata akan dilakukan setelah proses peradilan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang tersebut selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
KPPU Yakin DPR Segera Bahas Revisi UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha
8 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
10 jam yang lalu