Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif PNBP Kekayaan Intelektual Disesuaikan

Beberapa jenis tarif layanan Kl yang diperbarui mulai dari layanan hak cipta dan desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, layanan merek dan indikasi geografis, serta layanan konsultan KI.
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Hukum dan HAM disesuaikan berdasarkan perubahan beleid di bidang kekayaan intelektual. 

Beberapa jenis tarif layanan Kl yang diperbarui mulai dari layanan hak cipta dan desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, layanan merek dan indikasi geografis, serta layanan konsultan KI.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM Fathlurachman mengatakan perubahan tarif yang baru disesuikan dengan kebutuhan adminitrasi, tetapi juga tidak memberatkan masyarakat.

“Kalau dari direktorat saya tidak banyak berubah, hanya untuk pendaftaran indikasi geografis saja. Kalau merek tetap, di angka Rp2 juta,” tuturnya, Kamis (24/8/2018).

Tahun lalu, PNBP yang datang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tercatat mencapai Rp300 miliar. Direktorat yang paling menyumbangkan nilai PNBP terbesar ialah Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang.

Perubahan tarif PNBP Kemenkumham didasari oleh adanya jenis dan tarif baru yang diinisiasi berdasarkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang KI.

Fatlurachman mengatakan jenis tarif baru yang ada di bawah direktoratnya ialah permohonan petikan pencatatan perjanjian lisensi.

Sementara itu, jenis tarif baru pada layanan hak cipta adalah Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lermbaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/ atau Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu, Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik dan Lagu.

Selain itu, Permohonan Penundaan Pengumuman Desain Industri, dan Pengajuan Keberatan atas Putusan Penolakan Permohonan Desain Industri yang Ditolak.

Tarif baru dari layanan Paten juga dihadirkan dalam perubahan PP No. 45/2016 ini adalah Permohonan Percepatan Pemeriksaan Substantif Patent Prosecution Highway, dan Tambahan Biaya Tahunan yang Menggunakan Mekanisme Masa Tenggang Waktu.

Dalam keterangan resmi DJKI, disebutkan RPP tentang Perubahan Tarif atas PNBP ini, juga mengatur mengenai Pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual.

Rencana atau usulan pengaturan mengenai jenis tarif Layanan Konsultan KI dalam penyelenggaraan pendaftaran konsultan kekayaan intelektual juga dibutuhkan biaya-biaya. Di antaranya biaya penyelenggaraan pengambilan sumpah dan pengangkatan konsultan kekayaan intelektual, biaya pembuatan kartu konsultan kekayaan intelektual, biaya administrasi pendaftaran, serta biaya pemeliharaan aplikasi database konsultan kekayaan intelektual.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper