Kabar24.com, JAKARTA—Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi VIII DPR nantinya akan membahas sistem kendali dan pengawasan terhadap 800 lebih agen travel haji dan umrah oleh Kementerian Agama.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain setelah komisi itu memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (PIUHK).
Menurutnya, pembentukan Panja ini tidak terlepas dari kasus penipuan jasa agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang terjadi baru-baru ini. Persoalan penipuan perjalanan haji dan umrah bukan yang pertama terjadi, namun apa yang terjadi dengan jemaah First Travel merupakan salah satu yang termasuk fenomenal karena melibatkan ribuan jemaah umrah.
Terkait hal itu, politisi PKB itu mengatakan bahwa Panja PIUHK akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan perpanjangan Izin Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU)PPIU yang dilakukan setiap tiga tahun oleh Kemenag. Selain itu Panja kemungkinan akan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag RI terhadap kinerja PPIU.
Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah, ujar Haramain. Untuk itu, Panja juga akan melakukan evaluasi terhasap Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus.
“Panja akan memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan terhadap calon jemaah. Perlu kebijakan bagi jemaah yang gagal berangkat,” ujarnya. Dia mengakui seringkali jemaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang.
Baca Juga
Dari 72.682 orang pendaftar, First Travel baru memberangkatkan 14.000 orang. Selebihnya, sebanyak 58.682 calon jemaah masih terkatung-katung menunggu kepastian. Adapun total kerugian para korban ditaksir Rp848,700 miliar.