Bisnis.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel masih kekeh mampu memberangkatkan calon jamaah umrah ke Mekah.
Kuasa hukum dan legal First Travel Deski menyambut baik putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Padahal, sebelumnya pihaknya menolak permohonan PKPU dari calon jamaah. Dia beranggapan keterlambatan memberangkatkan umrah bukan merupakan utang.
“Sekarang bagus kita masuk PKPU. Jadi jamaah tidak perlu khawatir tidak diberangkatkan. Karena yang memberangkatkan umrah itu bukan First Travel, tetapi Allah,” katanya usai sidang putusan, Selasa (22/8/2017).
Deski berharap PKPU menjadi jalan keluar yang baik. Dia akan menawarkan proposal perdamaian yang berisi dua opsi antara memberangkatkan jamaah atau mengembalikan dana yang disetor (refund).
“Saya jujur memilih memberangkatkan [umrah] saja daripada mengembalikan dana,” tuturnya.
Baca Juga
Masalah sumber dana, lanjutnya, dia meminta agar tidak diributkan. Dia mengaku ada dana untuk memberangkatkan umrah.
Kendati begitu, dia tidak menyinggung aset yang kini telah disita polisi. Aset tersebut antara lain mobil, rumah, dan kantor.
Kuasa hukum First Travel Deski
Menelisik ke belakang, kegiatan operasi PT First Anugerah Karya Wisata telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Juli lalu. Hal ini disebabkan membanjirnya keluhan nasabah First Travel.
Selanjutnya, Kementerian Agama juga mencabut izin First Travel pada 1 Agustus 2017.
Bak jatuh tertimpa tangga, duo bos First Travel-Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan-diciduk olek Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 Agustus 2017.
Keduanya dituduh melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang.