Bisnis.com, JAKARTA – Kubu pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel mengaku lega dengan putusan majelis hakim.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ditetapkan dalam masa PKPU sementara selama 45 hari.
Kuasa hukum para pemohon PKPU Anggi Putra Kusuma menyambut baik putusan majelis. Menurutnya, PKPU dapat memberikan nafas agar First Travel tetap bisa hidup, sehingga perusahaan mampu memenuhi kewajibannya kepada calon jamaah.
“First Travel ini sudah seperti Zombie. Mati enggak, hidup enggak. Dengan PKPU, First Travel bisa berusaha lagi,” katanya usai sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Anggi Putra Kusuma
Baca Juga
Anggi melanjutkan, PKPU adalah jalan keluar yang pas untuk memetakan kewajiban debitur. Pasalnya, First Travel dinilai tidak bisa bergerak dengan dicabutnya izin usaha oleh Kementerian Agama. Selain itu, pemilik sekaligus direktur First Travel sedang ditahan di Polda Metro Jaya
Dia berharap debiturnya mengupayakan segala cara dalam proposal perdamaian agar tidak mengecewakan jamaahnya. Pihaknya menghindari kepailitan debitur karena langkah tersebut menjadi upaya akhir apabila perdamaian tidak terjalin.
First Travel terbukti memiliki utang Rp54,4 juta kepada tiga pemohon PKPU. Selain itu, terdapat 46 kreditur lainnya dengan tagihan Rp704 juta.
Seiring berjalannya masa PKPU, jumlah kreditur dan tagihannya akan terus bertambah. Para kreditur diharapkan mendaftarkan tagihannya kepada empat pengurus PKPU yaitu Sexio Noor Sidqi, Ahmad Ali Fahmi, Abdillah dan Lusyana Mahdaniar.
Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian hari ini menyatakan total jamaah First Travel yang telah membayar paket umrah lunas sebanyak 72.682.
Dari jumlah tersebut, First Travel hanya memberangkatkan 14.000 jamaah. Sementara itu, 58.682 calon jamaah sisanya tidak diberangkatkan hingga waktu yang dijanjikan.
Polisi mencatat total kerugian nasabah Rp848,70 miliar.