Kabar24.com, JAKARTA - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) meluncurkan aplikasi Sistem Pembayaran Online (Simponi) untuk memfasilitasi izin praktik kedokteran secara dalam jaringan (daring) untuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (CoG).
"Agar berjalan penerbitan izin yang transparan, memudahkan dan cepat," kata Ketua KKI Bambang Supriyatno di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dikatakan, dengan penerapan aplikasi Simponi lewat laman https://registrasi.kki.go.id/ itu membuat semua pembayaran untuk STR dan CoG harus dilakukan secara daring terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2017.
Bagi calon dokter atau yang memperpanjang izin praktik yang sebelumnya sudah membayar lewat sistem manual, kata dia, prizinannya tetap diproses atau tidak hangus. Hanya saja, setelah 21 Agustus sistem pembayaran manual secara perlahan ditiadakan.
Dengan sistem manual, kata Bambang, proses penerbitan izin praktik kedokteran tergolong lama dan kerap tersendat-sendat. Sementara, dengan sistem daring sedikitnya selama tujuh hari akan keluar hasil pengajuan izin apakah lulus atau ditolak.
Menurut Bambang, kehadiran Simponi merupakan salah satu solusi untuk mengurangi kendala penerbitan izin praktik dokter, dokter gigi dan spesialis.
Baca Juga
Pada sistem lama, kata dia, berkas calon dokter/ pemerpanjang izin praktik kerap kurang lengkap persyaratannya tapi tetap diproses sembari melengkapi kelengkapan dokumen. Sedangkan dengan sistem baru, proses pemberian izin tidak akan berjalan jika dokumen tidak lengkap.
Bambang mengatakan pada sistem manual cenderung membayar biaya permohonan izin praktik baru melengkapi dokumen perizinan. Hal itu berbeda dengan aplikasi Simponi yang menyaratkan kelengkapan dokumen baru membayar biaya penerbitan izin praktik dokter.
Perizinan praktik kedokteran, kata dia, sesuai landasan hukum yang berlaku. Bagi dokter wajib memiliki surat izin praktik atau jika tidak maka yang bersangkutan dilarang menjalankan praktik.
Jika ditemukan dokter tanpa izin berpraktik, kata dia, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi dan pasal pidana, termasuk bagi jajaran direksi dan fasilitas kesehatan yang mempekerjakan tenaga kesehatan dimaksud. Bagi fasilitas kesehatan terkait jika diketahui melakukan pelanggaran maka izin operasinya dapat dicabut.