Kabar24.com, JAKARTA - Inggris akan mulai menangani tindak pelecehan atau hatespeech di dunia maya sama seriusnya dengan kekerasan lain yang dilakukan di dunia nyata.
Hal ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Inggris pada Senin (21/8/2017) dalam panduan terbaru terkait penanganan tindak kejahatan berlatar kebencian.
Crown Prosecution Service (CPS/Kejaksaan Inggris menyatakan) aturan yang juga membahas mengenai panduan untuk membantu para korban penyandang cacat dan preferensi seksual ganda (biseksual) dimaksudkan untuk mendorong agar para korban bisa lebih berani sekaligus agar pengadilan menjatuhkan hukuman lebih panjang.
“Ini merupakan jenis kejahatan yang jarang sekali dilaporkan. Kadang-kadang, korban merasa mereka hanya harus menerima hal yang terjadi. Hal ini sama sekali tidak boleh dibiarkan,” kata Alison Saunders, Direktur Tuntutan Publik seperti dikutip dari Reuters, Senin (21/8/2017).
CPS mengatakan hal ini merupakan respon atas bertumbuhnya penggunaan media sosal.