Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

First Travel Minta Penangguhan Tahanan Andika-Anniesa

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel meminta penangguhan tahanan terhadap dua pemiliknya Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan.
Bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Devitasari./flipagram
Bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Devitasari./flipagram

Bisnis.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel meminta  penangguhan tahanan terhadap dua pemiliknya Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan.

Andika dan Anniesa yang juga menjabat sebagai direktur First Travel ini sedang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Mereka diduga melakukan tindakan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Kuasa hukum First Travel Deski memohon kepada pihak kepolisan agar permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Dengan begitu, bos First Travel dapat menunaikan kewajibannya kepada calon jamaah umrah.

“Biarkanlah Anniesa dan Andika mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tolong ditangguhkan penahannya,” katanya usai sidang permohonan restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Dia bahkan menjamin dapat memberangkatkan 10.000 jamaah ke Mekah pada Oktober-November.

Adapun total jamaah yang belum diberangkatkan sebanyak 35.000. Calon jamaah tersebut tergiur paket umrah promo yang ditawarkan First Travel dengan biaya Rp14 juta-Rp16 juta.

“Begini saja, kalau November kami tidak bisa memegang janji kami untuk berangkatkan umrah, tangkap lagi saja Anniesa dan Andika, simpel kan,” tuturnya.

Menurutnya, penangguhan penahanan adalah solusi terbaik agar jamaah bisa berangkat. Dia mengklaim, calon yang melaporkan pemilik First Travel ke kepolisian berjumlah 1.500 orang. Artinya, 33.500 calon jamaah lainnya masih percaya untuk berangkat ibadah umrah melalui First Travel.

Deski meminta calon jamaah untuk tenang. Dia mengungkapkan First Travel memiliki sumber dana untuk memberangkatkan umrah. Dana tersebut di luar rekening yang disebut-sebut hanya berkisar Rp1,5 juta.

Dia berujar akan tetap memberangkatkan jamaah di bawah bendera First Travel, bukan agen perjalanan lainnya. Pasalnya, pencabutan izin dari Kementerian Agama belum berkekuatan hukum tetap.

First Travel tengah mengajukan pembatalan putusan Kemenag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selama sidang di PTUN berlangsung, lanjutnya, First Travel masih dapat meneruskan usahanya.

“Selama ini di PTUN, Kemenag selalu kalah jila mengadapi gugatan agen perjalanan yang dicabut izinnya,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper