Bisnis.com, JAKARTA — PT Hamson Indonesia menggugat PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) atas dugaan pemutusan pekerjaan proyek pengerukan sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) berdasarkan tenggang waktu yang tak layak.
Perkara dengan Register Perkara Nomor: 526/ Pdt.G/ 2017/PN.Jkt.Sel telah didaftarkan hari ini, Rabu (16/8/17). Hamson menjalin kerja sama dengan POWR dalam rangkaian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara (PLTU) Batu Bara Babelan.
Kuasa hukum PT Hamson Indonesia Khresna Guntarto mengatakan kliennya telah merugi hingga mencapai total Rp300 miliar akibat POWR mengakhiri pekerjaan yang sedang dilakukan secara sepihak.
Proyek yang dikerjakan oleh Hamson adalah Proyek Pengerukan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) sehubungan dan merupakan bagian dari rangkaian Proyek PLTU Babelan dari tergugat selaku pembeli kerja.
Menurutnya, tergugat dianggap mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dengan menggantikan posisi Hamson kepada perusahaan lain. Padahal kontrak kerja sama sudah tertuang dalam Contract No. CIK-14000-801-10036, Coal Fired Power Station, Babelan, CBL Dredging & Associated Works, Contract Documents pada 11 November 2015.
“Hamson telah melaksanakan pekerjaan-pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian beserta perubahannya, serta telah juga mempekerjakan subkontraktor,” tuturnya, seperti tertuang dalam berkas gugatan, Rabu (16/8/17).
Selain itu, setelah dikeluarkannya biaya-biaya oleh Hamson dengan perhitungan telah melakukan pekerjaan hingga 90% sehingga kerugian ditaksir mencapai Rp125,61 miliar, dengan taksiran kehilangan keuntungan yang akan diperoleh sekitar Rp44,12 miliar, serta terjadinya kerugian imateriil mencapai Rp130,26 miliar.
Dalam perkara ini, Hamson juga turut menarik Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Turut Tergugat I, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Turut Tergugat II.
Sementara itu, pihak tergugat belum dapat dihubungi terkait dengan tanggapan atas gugatan antara kontraktor dan pemberi kerja tersebut.