Kabar24.com, JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap KPK berencana memanggil Lembaga Perindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memintai keterangan terkait fungsi safe house.
Sebelumnya, wacana terkait safe house mencuat karena digunakan oleh penyidik KPK untuk mengkondisikan kesaksian palsu Niko Panji Tirtayasa.
Niko belum lama ini dipanggil Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK untuk dimintai keterangannya saat menjadi saksi lembaga antirasuah tersebut mempersangkakan Muchtar Effendi dalam kasus suap pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Dalam kesaksiannya dihadapan anggota Pansus belum lama ini, Nico menyebut safe house sebagai rumah sekap. Pasalnya, saat dibawa ke rumah tersebut Nico tidak boleh berhubungan dengan siapa pun termasuk keluarganya.
Sebelumnya pun, anggota Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK dari Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk memiliki safe house.
Menurutnya, lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK dan Kejaksaan tidak bisa memiliki safe house. Safe house, lanjut dia, seharusnya berada di bawah LPSK.
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK Masinton Pasaribu mengatakan akan segera menyurati LPSK untuk menemui pihaknya.
“Segera, karena kami belum mendapatkan kejelasan soal fungsi safe house. LPSK memiliki otoritas untuk mennjelaskan,” ujarnya di kompleks parlemen, Jumat (11/8).