Kabar24.com, JAKARTA- Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembakaran pria di Kabupaten Bekasi pada (1/8/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argp Yuwono menyebutkan kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebt adalah NNH dan SH . Kedua orang ini sempat diperiksa sebagai saksi bersama enam orang lainnya.
“Untuk kasus pembakaran, dari Polres Bekasi sudah memeriksa 8 orang saksi lebih dan dua saksi ditetapkan tersangka atas inisial NNH dan SH,” katanya, Senin (7/8/2017).
Kendati demikian, kedua orang ini bukanlah tersangka pelaku pembakaran. Keduanya dijadikan tersangka atas kasus pengeroyokan dengan cara menendang.
“NNH dinyatakan sebagai tersangka karena menendang di perut korban satu kali dan di punggung dua kali sedangkan tersangka SH dia menendang punggung dua kali,” kaga Argo.
Kedua orang ini pun dikenakan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama di depan Umum dan Atau Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga
Sebelumnya, sebuah video penganiayaan dan pembakaran menjadi viral. Seorang pria dianiaya dan dibakar karena diduga mencuri amplifier atau pengeras suara dari Musala Al Hidayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Sementara itu, hingga kini polisi masih belum menemukan oknum yang melakukan pembakaran.